KPU Provinsi Sosialisasikan PKPU Pilkada Serentak

    Team

    KPU Provinsi Jambi sosialisasikan PKPU Pilkada Serentak (Metrojambi.com )
    Jambi - KPU Provinsi Jambi melakukan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. .Sosialisasi KPPU tentang Pilkada Serentak seluruh Indonesia ini dilakukan di Hotel Aston, Kamis (4/4/2024) sore.

    Komisioner KPU Provinsi Jambi Edison, mengatakan Pilkada serentak 2024 ini telah dilaunching di Yogyakarta belum lama ini dan tahapannya akan segera berjalan.

    "Dalam waktu dekat ini kita akan lekaukan pembentukan badan adhock yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujar Edison.

    Rekrutmen PPK dan PPS penyelenggara adhock akan dimulai 17 April, karena masa kerja penyelenggara yang lama sudah habis. "Bagaimana teknisnya nanti menunggu petunjuk KPU RI

    Akan ada dua skema yakni evaluasi PPK yang lama untuk digunakan lagi dalam Pilkada. Kedua yakni rekrut ulang karena masa kerja penyelenggara yang lama memang sudah habis. Teknisnya masih menunggu petunjuk KPU RI," ungkap Edison.

    Sementara itu, Fahrul Rozi yang juga komisioner KPU Provinsi ini menambahkan bahwa seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Jambk akan melakukan Pilkada serentak.

    Pada Pilkada serentak nanti diperkirakan akan ada 8.000 TPS dengan maksimal jumlah satu TPS sebanyak 800 pemilih.

    "Tapi masih menunggu penyandingan DP4 dan DPT untuk dijadikan DP. Kami masih mentracking, kami akan mestrukturisasi TPS pemilu menjadi TPS pilkada," jelasnya.

    2 dari 2 halaman

    Ilustrasi jadwal dan tahapan pemilu 2024.
    Ilustrasi jadwal dan tahapan pemilu 2024.

    Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024:

    - Perencanaan program dan anggaran (26 Januari 2024)

    - Pembentukan PPK, PPS dan KPPS (17 April-5 November 2024)

    - Pembentukan panitia pengawas kecamatan, PPL dan PTPS

    - Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan (27 Februari-16 November 2024)

    - Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April-31 Mei 2024)

    - Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei-23 September 2024)

    - Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024)

    - Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024)

    - Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024)

    - Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024)

    - Penetapan pasangan calon (22 September 2024)

    - Pelaksanaan kampanye (25 Sept-23 Nov 2024)

    - Pelaksanaan pemungutan suara (27 Nov 2024)

    - Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara (27 Nov-16 Des 2024)

    - Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 5 hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan teregistrasi dalam BRPK ke KPU)

    - Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK (paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU).

    Selanjutnya: Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024: